Informasi Barang dan Jasa
PEMILIHAN
TAHUN 2025
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk Pengadaan Jasa Sewa Kendaraan Kemenko PMK Tahun Anggaran 2025 disusun berdasarkan hasil survei harga pasar, referensi kontrak sejenis pada tahun sebelumnya, serta memperhatikan standar biaya yang berlaku. Perhitungan HPS mencakup biaya sewa kendaraan roda empat operasional dengan spesifikasi sesuai kebutuhan, termasuk komponen biaya perawatan, pajak, dan asuransi, untuk jangka waktu kontrak selama 12 (dua belas) bulan, terhitung Januari sampai dengan Desember 2025. HPS ini ditetapkan sebagai dasar acuan dalam pelaksanaan pemilihan penyedia jasa sewa kendaraan, dengan total nilai sesuai hasil perhitungan rinci pada lampiran dokumen pengadaan. Nilai HPS Rp 2,210,387,400. |
|
|
Sewa Kendaraan |
|
|---|---|
|
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) |
Lihat |